Tugas & Tanggung Jawab PPID BULOG
- Mengusulkan perangkat PPID kepada Direksi Perusahaan;
- Menyusun pedoman layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG;
- Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Perum BULOG;
- Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang Dikecualikan;
- Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik.
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
- Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG.
Wewenang PPID BULOG
- Menetapkan arah kebijakan informasi publik di lingkungan Perum BULOG;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik di lingkungan Perum BULOG;
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadian;
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
- Menolak Permintaan Informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis;
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi atau unit kerja di Perusahaan;
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi atau unit kerja terkait di Perusahaan untuk mendukung penyelenggaraan layanan Informasi Publik.