FAQ 

Home > Keterbukaan Informasi > FAQ

Frequently Asked Questions 
  1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
    Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
    Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. 
  3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?
    Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui:
    a. Layanan Informasi Langsung
    – Alamat : Kantor Pusat Perum BULOG Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav. 49, Jakarta   Selatan – 12950
    b.Formulir online 
    – Website : https://www.bulog.co.id/ 
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik? 
    Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada Pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
  1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
    Petugas Utama Pelayanan Informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
  1. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
    Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Utama melalui website https://www.bulog.co.id/ atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Perum BULOG. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Utama paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  1. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
    PPID Utama Perum BULOG menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung perkantoran dengan didampingi oleh Petugas Utama Pelayanan Informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data dan informasinya. 
  1. Waktu layanan informasi 
    PPID Perum BULOG membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  1. Kontak PPID Utama Perum BULOG 
    – Email : https://www.bulog.co.id/faq/
    – Telp : (6221) 525-2209