Kemitraan

Home > Bisnis > Kemitraan

Dalam rangka menjamin ketersediaan stok pangan yang cukup terutama beras untuk kebutuhan penyaluran di seluruh wilayah Indonesia dan turut berperan serta dalam usaha memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi sosial masyarakat/lingkungan sekitar, maka Perum BULOG membuka Program Kemitraan melalui:

I. Mitra Kerja Pengadaan (MKP) Dalam Negeri

Mitra Kerja Pengadaan selanjutnya disebut MKP adalah perusahaan yang berbadan hukum, badan usaha atau usaha perseorangan dan Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kerja sama pengadaan gabah/beras dan pangan lainnya. Landasan Kemitraan antara Perum BULOG dengan Mitra Kerja Pengadaan dilaksanakan berdasarkan pada :

  1. Komitmen bersama untuk mencapai keberhasilan Kemitraan Pengadaan Pangan DN sesuai sasaran yang ditentukan
  2. Tujuan bersama memenuhi target Pengadaan Pangan DN sesuai Instruksi Presiden Rl tentang Kebijakan Perberasan Nasional yang berlaku dan kebijakan pangan lainnya
  3. Berorientasi jangka panjang dalam kurun waktu tertentu disesuaikan dengan kondisi industri pangan nasional

Persyaratan MKP

Persyaratan AdministrasiPersyaratan Teknis
  1. Memiliki dokumen yang sah sebagai berikut:
    • Surat Permohonan Menjadi MKP ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog
    • Akta Notaris pendirian perusahaan bagi MKP yang berbadan hukum atau badan usaha
    • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Surat Keterangan Tidak Mengganggu Lingkungan (HO)
    • Surat Ijin Usaha Penggilingan Padi dan/atau Penyosohan Beras (sesuai perijinan daerah masing-masing)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), bagi MKP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Kontrak atau Surat Kuasa yang dinotarilkan dari pemilik penggilingan, bagi yang tidak memiliki tetapi menguasai sarana penggilingan
  2. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus masih berlaku dan dokumen yang habis masa berlakunya harus dilampiri surat keterangan dalam proses dari instansi yang berwenang
  3. Dalam rangka pembinaan, bagi calon MKP yang belum memiliki kelengkapan administrasi, dapat diikutsertakan proses seleksi sebagai MKP. MKP yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi persyaratan administrasi dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan
  4. Calon MKP hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) nama perusahaan dalam 1 (satu) wilayah Divre Operasional atau Subdivre/Kansilog
  5. Calon MKP dapat mengajukan permohonan sebagai MKP di wilayah Subdivre lainnya dalam satu wilayah kerja Divre dengan syarat memiliki sarana penggilingan, pengolahan dan persyaratan teknis lainnya di wilayah Subdivre dimaksud
  6. Dalam rangka pemenuhan persediaan pangan, MKP dapat melakukan pengadaan di luar Wilayah kerja Divre/Subdivre/Kansilog dimana MKP tersebut terdaftar dengan tetap memprioritaskan melaksanakan pengadaan di wilayah asal MKP
  1. Memiliki dan/atau menguasai secara sah sarana dan prasarana pengeringan gabah, yaitu:
    • Lantai Jemur dan/atau
    • Pengering Mekanis
  2. Memiliki dan/atau menguasai secara sah sarana dan prasarana pengolahan padi, sekurang-kurangnya yaitu:
    • Mesin Pemecah Kulit
    • Mesin Penyosoh
    • Alat Pemisah Beras (grader) atau Ayakan
    • Sarana lain yang diharapkan dimiliki MKP:
      1. Mesin Pemisah Gabah dan Beras Pecah Kulit
      2. Pemisah batu (destoner)
      3. Mesin Pemisah warna (colour shorter)
  3. Khusus untuk MKP komoditi pangan lainnya, memiliki dan/atau menguasai secara sah sarana prasarana pengolahan pangan dimaksud dan pendukung lainnya

Persyaratan Poktan / Gapoktan

Persyaratan Administrasi dan Teknis
  1. Surat Permohonan menjadi MKP, ditujukan kepada Kadivre/Kasubdivre/Kakansilog
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pertanian
  3. Daftar Nama dan Alamat petani Anggota Poktan/Gapoktan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat oleh Pengurus Poktan/Gapoktan
  4. Keterangan lokasi dan Iuas lahan yang dikuasai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan setempat
  5. Poktan/Gapoktan yang telah memiliki dan/atau menguasai sarana penggilingan/pengolahan dapat diikutkan dalam pengadaan gabah, beras, kedele, dan jagung
  6. Poktan/Gapoktan yang belum memiliki dan/atau menguasai sarana penggilingan dan pengolahan pangan lainnya hanya diikutkan dalam pengadaan gabah

Klasifikasi

Klasifikasi MKP dilakukan untuk MKP gabah/beras berdasarkan kelengkapan dan kapasitas sarana dan prasarana pasca panen yang dimiliki/dikuasai MKP. MKP diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) Kelas, yaitu Kelas A, Kelas B dan Kelas C. Untuk MKP jagung dan kedelai serta pangan lainnya tidak dilakukan klasifikasi.

Syarat MinimalMKP Kelas AMKP Kelas BMKP Kelas C / Poktan / Gapoktan
Pengertian1. Kapasitas minimal 30 ton GKG per hari
2. Sarana berupa lantai jemur atau pengering mekanis
1. Kapasitas minimal 20 ton GKG per hari
2. Sarana berupa lantai jemur atau pengering mekanis
1. Kapasitas minimal 5 ton GKG per hari
2. Sarana berupa lantai jemur
Mesin Pembersih Gabah1. Kapasitas minimal 30 ton per hari
2. Sarana berupa pre-cleaner atau seed cleaner
1. Kapasitas minimal 20 ton per hari
2. Sarana berupa pre-cleaner atau seed cleaner.
Penggilingan/Rice Milling Plant (RMP)1. Kapasitas lebih dari 3 ton GKG per jam
2. Rangkaian Mesin terdiri dari: Seed CleanerHuskerPaddy SeparatorDestonerDouble PolisherColour ShorterWhitenerGraderPackaging

(untuk Colour ShorterWhitener dan Packaging sebaiknya ada tetapi tidak diharuskan)
1. Kapasitas 1 ton sampai dengan 3 ton GKG per jam
2. Rangkaian Mesin terdiri dari: Seed CleanerHuskerPaddy SeparatorDestonerDouble PolisherColour ShorterWhitenerGraderPackaging

(untuk Colour ShorterWhitener dan Packaging sebaiknya ada tetapi tidak diharuskan)
1. Kapasitas sampai dengan 1 ton GKG per jam
2. Rangkaian Mesin terdiri dari: HuskerPolisher, Ayakan beras manual, Timbangan dan mesin jahit
Sarana Penyimpanan1. Kapasitas penyimpanan minimal 3.000 ton
2. Bentuk bangunan berupa Gudang Konvensional atau SILO
1. Kapasitas penyimpanan minimal 2.000 ton
2. Bentuk bangunan berupa Gudang Konvensional atau SILO
1. Kapasitas penyimpanan minimal 100 ton
2. Bentuk bangunan berupa Gudang atau ruangan menyatu dengan bangunan RMU
Sarana Angkutan1. Kapasitas angkutan minimal 50 ton
Jenis alat angkut truk minimal 5 unit
1. Kapasitas angkutan minimal 30 ton
Jenis alat angkut truk minimal 3 unit
Kelengkapan Pemeriksaan Kualitas1. Laboratorium Kecil (mini lab) ada dengan disediakan ruangan khusus
2. Peralatan survey terdiri dari:
– Alat Ukur Kadar Air (Moisture Tester)
– Grain Analyst Tester (GAT)
– Ayakan butir patah dan menir
3. Memiliki petugas pemeriksa kualitas (Quality Control)
1. Peralatan survey terdiri dari:
– Alat Ukur Kadar Air (Moisture Tester)
– Grain Analyst Tester (GAT)
– Ayakan butir patah dan menir
2. Memiliki petugas pemeriksa kualitas (Quality Control)

Indikator Penilaian Kinerja MKP

  1. Kontribusi MKP dalam pencapaian target pengadaan Divre Operasional/Subdivre/Kansilog
  2. Kualitas Beras
  3. Peningkatan Kuantum Pasokan MKP
  4. Pembinaan petani di wilayah kerja MKP

Lokasi Pengajuan dan Informasi

Untuk proses pengajuan dan informasi lebih lanjut, MKP/Poktan/Gapoktan dapat menghubungi Divre (propinsi) atau Subdivre (kabupaten) Perum Bulog yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


II. On-Farm

Program kemitraan On-Farm diselenggarakan dalam rangka kegiatan pengembangan usaha guna memberikan kontribusi bagi perusahaan dan mendukung kegiatan pelayanan public serta mensukseskan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) yang merupakan program kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kegiatan On-Farm dilaksanakan dengan Pola sebagai berikut:

  • On-Farm Mandiri, yaitu kegiatan usaha tani yang terdiri dari :
    1. On-Farm Mandiri BULOG, yaitu kegiatan usaha tani yang didanai dan dikelola oleh Perum BULOG di lahan milik sendiri dan/atau lahan sewa milik pihak lain
    2. On-Farm Mandiri Petani, yaitu kegiatan usaha tani yang didanai dan dikelola oleh Mitra Kerja On-Farm di lahan milik sendiri dan/atau lahan sewa milik pihak lain, dan Perum BULOG dapat melakukan pendampingan serta membeli hasil panennya
  • On-Farm Kemitraan, yaitu kegiatan kerjasama usaha tani antara Perum BULOG dan Mitra Kerja On-Farm, dengan kewajiban Perum BULOG memberikan paket pinjaman Saprodi, dan kewajiban Mitra Kerja On-Farm membayar kembali setelah panen
  • On-Farm Sinergi, yaitu kegiatan kerjasama usaha tani antara Perum BULOG, Mitra Kerja On-Farm, dan pihak Perbankan atau Distributor Saprodi, dengan kewajiban Perbankan menyediakan pembiayaan usaha tani atau Distributor Saprodi menyediakan Saprodi, dengan jaminan dari Mitra Kerja On-Farm, dan Perum BULOG dapat membeli hasil panennya