
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, penyaluran beras SPHP telah mencapai 30 persen saat menghadiri peluncuran penyebaran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan, realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah mencapai sekitar 30 persen atau setara 390.000 ton dari target nasional sebesar 1,3 juta ton.
“Penyaluran beras SPHP sudah berjalan lima hari. Estimasi kami sampai hari ini sudah hampir 30 persen dari 1,3 juta ton,” ujar Rizal saat menghadiri peluncuran penyebaran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Rizal menjelaskan, penyaluran beras SPHP hari ini serentak di seluruh Indonesia melalui 596 gerai. Gerai tersebut tersebar di berbagai lokasi seperti PT Pos, ID FOOD, PTPN, serta dibantu oleh TNI, Polri, dan Bulog untuk menstabilkan harga beras di pasaran.
Terkait distribusi di wilayah Papua, Rizal mengakui adanya tantangan infrastruktur dan keterbatasan sarana transportasi, terutama di wilayah pedalaman. Meski begitu, ia memastikan penyaluran beras SPHP sudah berjalan.
“Kami juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk TNI AU dan satgas-satgas yang ada di sana, untuk menjangkau wilayah pegunungan. Di Merauke pun sekarang sudah operasional,” tegasnya.
Aturan Ketat untuk Mencegah Penyelewengan
Rizal juga menegaskan, seluruh outlet beras SPHP wajib mematuhi aturan ketat yang sudah ditetapkan. Gerai harus mencantumkan informasi harga jual, nama toko, alamat, layanan pengaduan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi SPHP.
Outlet beras SPHP juga harus menjual beras di tingkat eceran paling tinggi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah yang sesuai ketentuan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Selanjutnya, outlet juga dilarang membuka kemasan atau mencampur beras SPHP, serta hanya boleh menjual maksimal dua kemasan ukuran 5 kilogram kepada konsumen akhir.
Jika melanggar ketentuan tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
“Semua kita protect supaya tidak ada penyelewengan. Kami juga libatkan Satgas Pangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala pasar, hingga Satpol PP untuk mengawasi distribusi beras SPHP,” ujarnya.
Bulog juga menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran dalam penyaluran beras SPHP. “Kalau ada pelanggaran-pelanggaran kami akan tindak tegas,” tegas Rizal.