Alur Distribusi Raskin / Rastra

Home > Pelayanan Publik > Rastra > Alur Distribusi

Alur Distribusi RASKIN dan PengadaannyaRASKIN Sebagai Simpul Perberasan NasionalDistribusi RASKIN dari Gudang BULOG sampai RTS

Alur Distribusi RASKIN dan Pengadaannya

Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No. 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik BULOG tersebut saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga maupun nasional yang lebih kokoh. Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program RASKIN. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum BULOG dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

RASKIN SEBAGAI SIMPUL PERBERASAN NASIONAL YANG TIDAK BISA DIPISAHKAN

Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No. 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan. Ketiga tugas publik BULOG tersebut saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga maupun nasional yang lebih kokoh.
Ketiga tugas publik tersebut adalah pertama, melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG. Tugas kedua, menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program RASKIN. Sedangkan tugas ketiga, menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum BULOG dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

DISTRIBUSI RASKIN DARI GUDANG BULOG SAMPAI RTS

Penyaluran RASkin diawali dari permintaan alokasi (Surat Permintaan Alokasi – SPA) dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. SPA tersebut ditujukan kepada Kadivre/ Kasubdivre yang membawahi wiayah tersebut. Atas SPA tersebut, oleh Tim Koordinasi Raskin setempat dibahas jadwal penyalurannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyiapkan waktu, tenaga dan dana pada saat penyaluran. Sebelum jadwal pengiriman beras ke Titik Distribusi, Tim Koordinasi Raskin melakukan pengecekan kondisi beras Raskin yang akan disalurkan.
Beras Raskin kemudian dikrimkan ke Titik Distribusi tujuan sesuai dengan jumlah RTS yang terdata di wilayah tersebut. Tidak ada penambahan dan pengurangan jumlaholeh BULOG. Apabila ada perubahan data RTS (Rumah Tangga Sasaran) adalah kewenangan Musyawarah Desa/Kelurahan dan Musyawarah Kecamatan.