Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Setelah 14 Hari tidak mendapat respon dari PPID Perum BULOG, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Setelah 14 Hari tidak mendapat respon dari PPID Perum BULOG, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.