Layanan Informasi Publik

Home > Keterbukaan Informasi Publik > Layanan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjujung tinggi kebebasan dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik. Di Indonesia sendiri pengakuan atas akses memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia tercantum dalam konstitusi UUD 1945 pada pasal 28F, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 14 ayat (1) dan (2), Serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada pasal 9 Ayat (1). Pengakuan akses terhadap informasi sebagai hak asasi manusia juga tercantum dalam pasal 19 Kovenan international Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right) dan pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB pada tahun 1946.
Untuk mendorong keterbukaan informasi publik maka lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan DPR RI pada 3 April 2008. UU KIP mulai efektif berlaku tanggal 1 Mei 2010 dan lahir dengan dasar dan tujuan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting dari ketahanan nasional sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Good Governance diartikan sebagai pengelolaan segala macam urusan publik secara efektif melalui pembuatan peraturan dan/atau kebijakan yang absah demi untuk mempromosikan nilai-nilai kemasyarakatan. Dalam keterbukaan informasi publik terdapat beberapa prinsip yang dapat mewujudkan Good Governance yaitu prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Profil Singkat PPID

Sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik Perum BULOG mengimplementasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (UU KIP) dan membentuk regulasi turunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Manajemen Keterbukaan Informasi Publik tentang pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan adanya ketetapan tersebut tersebut Perum BULOG berkomitmen untuk transparan dalam memberikan, menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya dan diharapkan mampu mempercepat pelakssanaan keterbukaan informasi berdasarkan UU KIP.

Tugas dan Fungsi PPID

Manajemen Keterbukaan Informasi Publik pada Perum BULOG didasari oleh dalam 4 indikator keberhasilan, yaitu:
1.      Mengumumkan Informasi Publik
2.      Menyediakan Informasi Publik
3.      Pelayanan Permohonan Informasi Publik
4.      Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Di tengah era digitalisai dan teknologi informasi Perum BULOG melalukan pemanfaatan teknologi sebagai platform atau katup bagi publik untuk mengakses layanan KIP. Pemanfaatan teknologi oleh Perum BULOG dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dilihat dari ketersediaan website dan informasi yang dipublis sangat lengkap serta selalu diperbaharui. Keseriusan Perum BULOG dalam mengelola KIP adalah dengan meluncurkan Sistem Informasi Manajemen e-PPID, dimana didalamnya akan tersedia sarana untuk mengakses, permohonan informasi dan pengajuan keberatan melalui sistem ini.

Nantinya masyarkat yang ingin mengakses informasi tersebut hanya dengan mengunjungi website resmi Perum BULOG dan melakukan regristrasi. Sistem ini juga akan terinterasi melalui media perluasan informasi publik (instagram, facebook, twiter), email, profil perusahaan, saluran pelanggan online, dan informasi lain dapat diakses hanya dengan membuka alamat portal ini.

Visi PPID

Terwujudnya dan Berfungsinya Unit Pengelolaan dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Yang Terbuka, Bertanggung Jawab, serta Mudah Diakses.

Misi PPID

1. Mendorong keterbukaan penyelenggara dan penyelenggaraan kebijakan Perum BULOG
2. Mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang mudah, cepat, cermat, akurat dan bertanggung jawab.
3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang ramah pengguna melaluipemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.