tirto.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk menyerap jagung pipilan kering dalam negeri minimal 1 juta ton untuk periode 2026-2029.
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029, dengan tujuan melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran jagung pemerintah.
Melalui ketentuan ini harga pembelian pemerintah untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18-20 persen dipatok sebesar Rp5.500 per kilogram.
Jagung pipilan kering juga diharuskan sudah memasuki usia panen di tingkat petani. Kemudian, Bulog akan melakukan pengolahan jagung pipilan kering menjadi jagung pipilan kering sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.
“Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan.,” tulis bagian kedua nomor 2 Inpres 3/2026 tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, pelaksanaan penugasan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah ini termasuk juga terkait penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan Cadangan Jagung Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
“Melaksanakan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu, untuk antara lain namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan jagung pakan untuk peternak mandiri, dan kebutuhan pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak,” tulis aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 25 Maret 2026 itu.
Kemudian, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah ini harus dilakukan Bulog berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui ketentuan ini pula, Prabowo menginstruksikan kepada para menteri, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); hingga para kepala daerah untuk mendukung kelancaran Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029 ini.


