Jayapura – Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari mengatakan, pihaknya telah menyerap gabah dan beras produksi petani lokal di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
“Penyerapan tersebut sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Tahun 2025 yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras yang mulai berlaku pada 15 Januari 2025,” kata Ahmad Mustari, di Jayapura, Kamis (16/1/2025).
Adapun persyaratan kualitas untuk penyerapan beras dan gabah tersebut yaitu Gabah Kering Panen (GKP) di petani dengan kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen ditetapkan harga pembelian pemerintah sebesar Rp6.500 per Kilogram.