Perum BULOG Jambi salurkan bantuan pangan sasar 180.940 KK

Kepala Kanwil Bulog Jambi Ali Ahmad Najih Amsari memastikan jumlah penerima bantuan pangan gratis menyasar 180.940 Kepala Keluarga (KK) penerima tersebar di sebelas kabupaten kota di Provinsi Jambi, Selasa (15/7/2025). Dalam penyaluran bantuan ini, Bulog menyiapkan 3.618 ton beras. ANTARA/Agus Suprayitno.

KEDIRI – POROSNEWS.CO

Untuk menjaga stabilitas harga pangan khususnya beras, Dirut Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani melakukan pemantauan harga beras di Pasar Setono Betek bersama Walikota Kediri Vinanda Prameswati dan Forkopimda Kota Kediri, Selasa (15/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras sekaligus meninjau penyaluran beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) di Kota Kediri.

Penyaluran beras SPHP dilaksanakan melalui jaringan terpercaya seperti pengecer di masyarakat, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, Kios Pangan Binaan Pemerintah serta dapat bekerjasama dengan Pemda setempat dalam Gerakan Pangan Murah (GPM).

Harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP untuk wilayah Jawa adalah sebesar Rp 12.500 per kg dengan kemasan 5 kg. Masyarakat dapat membeli beras SPHP maksimal 2 kemasan dan tidak diperbolehkan menjual kembali beras SPHP yang telah dibeli.

Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, Program Stabilisasi Pasar dan Harga Pangan (SPHP) adalah penugasan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum BULOG mulai Periode Juli hingga Desember 2025, merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mengendalikan harga beras yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan.

Dengan adanya SPHP diharapkan harga beras akan lebih stabil, daya beli masyarakat terjaga dan pangan pokok utamanya beras selalu tersedia.

“Kami telah memasang informasi lengkap seperti harga jual, maksimal pembelian, bahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penjual yang memuat komitmen dalam menjadi jaringan mitra Perum BULOG untuk menjual beras SPHP, kalau melanggar sanksinya tegas, bisa dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan” tegas Rizal.

Sesuai penugasan oleh Kepala Bapanas, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi mitra penyalur SPHP antara lain larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain.

Mitra penyalur SPHP juga dilarang menjual beras SPHP diatas harga HET. Selain itu, sistem distribusi Beras SPHP kini berbasis digital melalui aplikasi Klik SPHP, dimana hanya pedagang yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat melakukan pembelian beras SPHP.(dim)

Bagikan

Leave a Reply