Tugas & Tanggung Jawab PPID Anak Perusahaan
- Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku;
- Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di Anak Perusahaan;
- Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan Informasi Publik;
- Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan yang telah disepakati;
- Mewakili Anak Perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh perangkat PPID di Anak Perusahaan;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun, mengelola dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan;
- Menyediakan Informasi Publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik;
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi.
Wewenang PPID Anak Perusahaan
- Menetapkan struktur perangkat PPID;
- Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan Informasi Publik di Anak Perusahaan;
- Mengoordinasikan perangkat PPID dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan Anak Perusahaan;
- Menunjuk Kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili Perusahaan di dalam proses penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis.
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi;
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan Informasi Publik;