Sambutan Direktur Utama Perum BULOG
Sebagai wadah berserikatnya para karyawan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan penuh tanggungjawab, tentu organisasi ini diharapkan dapat mewadahi secara murni terhadap kepentingan dan aspirasi yang lahir dari karyawan serta memperjuangkannya dengan penuh tanggung jawab, tanpa harus dipengaruhi oleh kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok tertentu dan apalagi oleh kepentingan yang sama sekali sudah keluar dari tujuan dan nilai-nilai luhur dari didirikannya SEKAR itu sendiri, yaitu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Detil >>
|
Visi SEKAR Perum BULOG |
| Menjadi Serikat Karyawan yang profesional, Independen, bebas, terbuka, demokratis, dan bertanggung jawab. |
Misi SEKAR Perum BULOG |
| 1. |
Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial. |
| 2. |
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik Perum Bulog. |
| 3. |
Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya |
| 4. |
Memberikan dukungan kepada manajemen Perum Bulog dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan. |
| 5. |
Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan Perum Bulog sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance. |
| 6. |
Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia. |
|
Tugas SEKAR Perum BULOG |
| 1. |
Memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sesuai dengan norma dan kaidah yg berlaku dalam hubungan industrial. |
| 2. |
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berkaitan dengan Pelayanan Publik Perum Bulog. |
| 3. |
Meningkatkan kinerja anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam perusahaan guna peningkatan kesejahteraan karyawan beserta keluarganya . |
| 4. |
Memberikan dukungan kepada manajemen Perum Bulog dalam melaksanakan Visi dan Misi Perusahaan . |
| 5. |
Memberikan dukungan terhadap program Perusahaan Perum Bulog sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Good Corporate Governance. |
| 6. |
Memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan kerja dan keutuhan Negara Republik Indonesia. |
|
Tugas Pokok & Fungsi SEKAR |
| |
Sebagai lembaga perwakilan karyawan dalam memperjuangkan kewajiban dan hak-haknya dalam pembuatan Perjanjian Kerja bersama Perusahaan dan penyelesaian perselisihan industrial. |
| |
Sebagai Wakil karyawan dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya. |
| |
Sebagai mediator dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| |
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan karyawan, setara dengan kewajibannya. |
| |
Sebagai wakil anggota dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan dan atau anak perusahaan. |
| |
Turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen demi kepentingan perusahaan, karyawan dan masyarakat. |
| |
Sebagai fasilitator dan penyedia bantuan hukum, bila terjadi sengketa/ masalah hukum. |
| |
Turut melindungi dan menjaga seluruh asset perusahaan. |
|
|
|