Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi InformasiHome > Keterbukaan Informasi Publik > Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi InformasiSetelah 14 Hari tidak mendapat respon dari PPID Perum BULOG, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.