Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Home > Keterbukaan Informasi Publik > Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Setelah 14 Hari tidak mendapat respon dari PPID Perum BULOG, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.