Good Corporate Governance

Home > Berita dan Informasi > Good Corporate Governance

Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai salah satu Perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban menerapkan pinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Sebagai perwujudan komitmen dalam menerapkan GCG secara konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan membentuk fungsi pembinaan GCG di bawah arahan Sekretaris Perusahaan yang melaksanakan penugasan untuk menangani dan memantau efektifitas penerapan GCG di Perum BULOG. Perum BULOG akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas dan implementasi penerapan GCG Perusahaan, baik dari sisi pembagunan infrastruktur maupun dasar/payung hukumnya. BULOG telah membangun hard structure dan soft structure untuk menopang aspek infrastruktur penerapan GCG dengan baik. Hard structure BULOG berkaitan dengan organ Dewan Pengawas beserta organ pendukungnya (Sekretaris Dewan Pengawas dan Komite), dan organ Direksi beserta organ pendukungnya (Sekretaris Perusahaan dan Satuan Pengawas Intern). Sedangkan Soft Structure BULOG berkaitan dengan kebijakan internal yang disusun oleh Perusahaan seperti Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), Board Manual, Peraturan Direksi, Keputusan Direksi, Standar Operasional Prosedur (SOP), Panduan Perilaku (Code of Conduct), Piagam (Charter) yang berkaitan dengan Komite dan Audit Internal, serta sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS). Pengembangan soft structure dan hard structure tersebut dibangun berdasarkan berdasarkan prinsip-prinsip GCG yang mengedapankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.